
Meski peradaban hukum Indonesia terus maju, perempuan dan anak masih rentan terhadap kekerasan, sengketa hak asuh, pernikahan dini, dan diskriminasi waris. Tantangannya bukan lagi pada ketiadaan norma, melainkan efektivitas implementasi hukum di lapangan.
Buku ini hadir memberikan jawaban komprehensif melalui perspektif hukum perdata. Mengintegrasikan instrumen internasional (CEDAW & CRC), KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, hingga hukum adat, buku ini membedah fondasi perlindungan hukum secara sistematis.
Enam bab di dalamnya membahas:
- Kedudukan hukum perempuan pasca-reformasi dan hak pasca-perceraian.
- Kerangka hukum berlapis dari konstitusi hingga hukum adat.
- Hak anak sebagai subjek hukum dan dinamika kekuasaan orang tua, termasuk perlindungan di era digital.
- Adopsi dan hak waris anak angkat.
- Peran strategis pemerintah dalam mewujudkan perlindungan nyata.
Buku ini menjadi jembatan kesenjangan antara cita-cita hukum dan realitas. Dengan pendekatan normatif-konseptual dan studi kasus, buku ini mengajak akademisi serta praktisi untuk bergerak menuju keberpihakan yang nyata bagi perempuan dan anak Indonesia.
Judul buku : HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM BINGKAI HUKUM PERDATA INDONESIA
Penyusun : Dewi Septiana, S.H., M.H
Triana Jojor Sinaga
Deni Kurniawan
Tahun Terbit : Juni 2026
Spesifikasi :
Ukuran Buku : 15,5 x 23 cm
Halaman : 160 hlm.
Cover : SoftCover Fullcolor
Isi : B/W
